|
Selasa, 07/02/2012 15:13 WIB - Achmad Rouzni Noor II - detikinet Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyurati sembilan operator dan 58 perusahaan penyedia jasa premium atau content provider (CP) yang ditemukan melanggar aturan terkait kasus pencurian pulsa masyarakat.
Dimana sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BRTI dengan Panja Komisi I, anggota BRTI Adiseno menyebut bahwa 58 penyedia konten yang mendapat 'surat cinta' tersebut diduga telah melakukan pencurian pulsa.
"Kami akui kami keliru. Kami sepakat ini ada pencurian pulsa, bukan cuma sedot pulsa. Itu sebabnya hari ini kami telah mengirimkan surat teguran kepada 58 perusahaan penyedia konten atau CP yang diduga telah melakukan pencurian pulsa," kata Adiseno, dalam rapat yang digelar pada 2 Februari 2012 lalu itu.
Kini, nama-nama perusahaan yang dimaksud akhirnya muncul ke permukaan. "Setelah melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap layanan jasa pesan premium yang dianggap telah merugikan pengguna telekomunikasi Indonesia, dengan mengacu pada UU No. 36/1999, PP 52/2000, serta Permenkominfo No. 1/2009, BRTI menemukenali telah terjadinya ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi," demikian keterangan BRTI yang diterima detikINET, Selasa (7/2/2012).
Sehubungan dengan pelanggaran itu, maka BRTI mengeluarkan beberapa surat ke para operator penyelenggara telekomunikasi dan CP, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
Kepada penyelenggara telekomunikasi, BRTI menginstruksikan agar layanan jasa pesan premium yang tidak memiliki ijin dihentikan, termasuk menghentikan layanan jasa pesan premium yang tidak sesuai dengan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Terkait dengan pulsa masyarakat yang terpotong tanpa hak akibat penyelenggaraan jasa pesan premium, BRTI menegaskan agar seluruh pulsa pengguna dikembalikan serta kewajiban untuk memenuhi hal pengguna layanan jasa pesan premium untuk menuntut ganti rugi yang disebabkan oleh kesalahan dan atau kelalaian dalam penylenggaraan jasa pesan premium.
Adapun surat BRTI ini disampaikan kepada operator: 1. PT. Bakrie Telecom 2. PT. Huchison CP Telecomunication 3. PT. Indosat 4. PT. Mobile-8 Telecom 5. PT. Axis Telekom 6. PT. Smart Telecom 7. PT. Telekomunikasi Indonesia 8. PT. Telkomsel 9. PT. XL Axiata
BRTI juga menghendaki agar tidak terjadi lagi penyelenggaraan jasa pesan premium yang merugikan pengguna dengan menjamin kemudahan proses unregistrasi, transparansi proses registrasi, pemasaran/iklan yang tidak menyesatkan serta terjaganya data pengguna dari perbuatan melawan hukum.
Sementara kepada penyelenggara jasa pesan premium yang mendapat keluhan cukup banyak dari masyarakat melalui BRTI Contact Center 159, BRTI juga menegaskan hal yang sama sebagaimana disampaikan ke operator telekomunikasi dengan tambahan kewajiban penyelenggara jasa pesan premium untuk mendaftarkan seluruh nomor akses, baik itu short code maupun UMB.
Surat yang disampaikan sebagai peringatan BRTI ini diberikan kepada: 1. Kreatif Bersama 2. Collibri Network 3. Era Cahaya Brillian 4. Nextnation Prisma 5. Lingua Asiatic 6. Monstermob Indonesia 7. Cequal Indonesia 8. Media Play 9. Infokom Elektrindo 10. Benang Komunika Infotama 11. Mocoplus Technology 12. Mobafone Indonesia 13. Antar Mitra Prakarsa 14. Navcore Nextology 15. i-POP Indonesia 16. Alpha Media Communication 17. Linktone Indonesia 18. Code Jawa 19. Iguana Technology 20. Raba Komunikatama 21. Antar Mitra Prakarsa 22. Arita Mobile International 23. Interchan 24. Intertech Persada Media 25. Metrotech Jaya Komunika Indonesia 26. Primatech Indonusa Gemilang 27. Betawi Media lestari 28. Sesando Mobile 29. Harvest Mobiletainment 30. Mobilink Komunika Indonesia 31. Permata Cipta Rejeki 32. Triyakom 33. Boleh Net Indonesia 34. Falcon interactive 35. Informasi Teknologi Indonesia 36. Inzpire 37. Media Artha Raya Semesta 38. Pass Indonesia 39. Intitek Virtualindo Mandiri 40. Media Kreasindo Utama 41. Yatta Eracipta Solusi 42. Redtree indonesia
Dari yang sudah memberikan layanan pesan premium, didapat juga 11 penyelenggara ternyata belum terdaftar. Penyelenggara jasa pesan premium yang mendapat keluhan dari publik, namun belum terdaftar adalah yang menggunakan kode akses sebagai berikut:
1. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9717 2. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9338 3. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9192 4. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9474 5. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9393 6. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9323 7. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 2003 8. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 2805 9. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 3933 10. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 1375 11. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9177
Terkait dengan penyelenggara jasa pesan premium yang sudah memberikan layanan namun belum terdaftar sesuatu aturan yang berlaku, BRTI menginstruksikan agar semua layanan yang diberikan CP tersebut dihentikan, dan diwajibkan memberikan ganti rugi sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
(rou/ash)
|
Hindarilah kata-kata yang kurang sopan sehingga kenyamanan kita bersama selalu terjaga.